[PORTAL-ISLAM.ID] BANDUNG – Habib Bahar Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Tidak hanya itu, Habib Bahar juga langsung ditahan.
Hal itu setelah Habib Bahar Smith menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 10 jam di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (3/1/2021).
Selain Habib Bahar, penyidik juga menetapkan dan menahan TR yang mengunggah video ceramah dimaksud melalui sebuah kanal Youtube.
Video yang diunggah TR adalah saat Bahar Smith ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021 lalu.
Isi ceramah yang dijadikan dalih penyebaran berita bohong adalah pernyataan Habib Bahar tentang pembunuhan enam laskar FPI yang didahului dengan penyiksaan.
Terhadap Bahar Smith dan TR, polisi menjerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal yang sama diterapkan terhadap Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi yang akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan tingkat pertama.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Bahar ini seperti yang sudah diprediksi oleh Habib Bahar saat tiba di Polda Jabar.
Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB.
Sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Habib Bahar menyampaikan pernyataan kepada wartawan yang sudah menunggunya.
Berikut pernyataan lengkap Habib Bahar Smith di Mapolda Jabar yang akhirnya jadi kenyataan: