Nasib Ferdinand Hutahaean, Sudah jadi Tersangka Diperiksanya Maraton Lagi, Begini Kondisinya

[PORTAL-ISLAM.ID]  Tersangka Ferdinand Hutahaean hari ini (Selasa, 11/1/2022) kembali dilakukan pemeriksaan terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’.

Pemeriksaan maraton ini guna untuk melengkapi administrasi berkas perkara yang bersangkutan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara tersangka FH. Dan FH hari ini tadi dijadwalkan lagi untuk pemeriksaan kembali,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Pemeriksaan Ferdinand juga, kata Hendra, lantaran karena masih banyak pertanyaan penyidik yang belum tersampaikan pada pemeriksaan kemarin.

Atas hal itulah, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.

“Masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam, dan tersangka meminta untuk beristirahat terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Ferdinand Hutahaean diperiksa polisi Senin (10/1/2022) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.

Usai memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, polisi akhirnya menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Ferdinand juga langsung ditahan.

“(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” kata Brigjen Ramadhan.

Alasan penahanan Ferdinand, kata Ramadhan, lantaran ia dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti.

“Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun,” tutur Ramadhan.

Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjaran. Dan pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946.

Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga :