[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Sekretaris Umum dan Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman, SH, kembali akan menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Senin (17/1/2022).
Perkara yang menjerat Munarman tetap bergulir di pengadilan setelah putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim menolak keberatannya.
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan sidang digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa.
"Sidang akan dibuka kembali pada Senin tanggal 17 Januari 2022 demgan agenda saksi dari penuntut umum (perkiraan 5 orang)," kata Alex dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Munarman. Menurut hakim, eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukun dan tidak dapat diterima.
"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tersbeut tidaak dapat diterima," kata Hakim dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (12/1/2022).
Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsidair Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Munarman lantas menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menilai penangkapannya memiliki beberapa motif. Salah satu di antaranya ia menjadi target karena membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50.
Jaksa lantas menyebut bahwa keberatan Munarman subjektif dan harus dikesampingkan.
Mereka kemudian meminta Majelis Hakim PN Jaktim agar menolak semua keberatan Munarman.
(CNN)