[PORTAL-ISLAM.ID] Hari Senin kemarin (17/1/2022) kembali berlangsung persidangan terhadap eks Sekretaris Umum dan Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman, SH.
Dengan cerdas, tokoh pejuang HAM ini berhasil menunjukkan bahwa saksi pelapor berinisial IM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan telah memberikan keterangan palsu.
Munarman bahkan sempat marah karena dia menilai saksi IM telah membuatnya masuk penjara.
Hal itu disampaikan Munarman di persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Mulanya, Munarman bertanya kepada saksi IM yang mengaku sebagai pelapor.
"Judul link video di-BAP Saudara 'Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar' hati-hati ini judulnya. Saya baiat atau tidak?" tanya Munarman.
"Saya menyatakan tidak mengangkat kedua jari. Saya mengatakan Saudara Munarman mengangkat tangan," saksi mencoba berkelit.
Hakim kemudian menengahi keduanya. Hakim menerangkan kembali pernyataan saksi IM.
"Mengangkat tangan setelah dituntun sama Ustad Basri," ujar hakim.
"Berarti setelah baiat kan angkat tangan itu?", sebut Munarman.
Hakim menerangkan, video yang diduga pembaiatan Munarman telah diputar di persidangan.
Namun Munarman memohon kepada majelis hakim untuk bertanya kembali kepada saksi.
"Terdakwa, kami sudah beberapa kali memutar video ini, bahwa setelah baiat ketika mengatakan 'assalamualaikum' baru terdakwa begini, menurut saksi mengangkat tangan," kata hakim.
Munarman meminta saksi tidak bicara sembarangan karena dapat berakibat kepada dirinya yang diancam hukuman mati.
Untuk itu, kata Munarman, dia perlu mengecek kembali keterangan saksi.
"Saya sepakat Yang Mulia, cuman ini kan harus akurat, ini kan peristiwa pidana, apalagi ancamannya hukumannya tuh mati kepada saya, kalau dia sembarangan ngomong, saya kena mati. Apakah saya ikut baiat apa tidak?" tanya Munarman lagi dengan nada meninggi.
"Ikut tidak?" hakim pun ikut bertanya kepada saksi pelapor.
"Berdasarkan fakta itu, saya berusaha menyimpulkan baiat," jawab saksi yang ternyata hanya bicara berdasarkan asumsi belaka.
Munarman menyanggah keterangan saksi. Dia menegaskan saksi telah memberikan keterangan palsu.
"Fakta mana? ini kan ada videonya sudah ditonton ramai-ramai, Saudara berbohong kalau gitu, ini keterangan palsu namanya," tegas Munarman.
Jaksa kemudian ikut merespons pernyataan Munarman. Menurut jaksa, fakta itu bisa ditanyakan kepada saksi ahli.
"Yang Mulia Hakim, untuk memastikan bahwa kehadiran Munarman kategori baiat atau tidak saya pikir ke saksi ahli," kata jaksa.
"Tidak perlu, faktanya ada, kok," tegas Munarman.
"Tidak perlu kita paksakan kepada saksi," kata hakim menengahi keduanya yang telah saling beradu argumentasi.
Munarman kemudian memohon maaf kepada majelis hakim karena tersulut emosi saat memberikan pertanyaan.
Munarman mengaku tak terima karena saksi IM lah yang telah membuatnya masuk penjara.
"Karena kalau dia berbohong ancaman pidana majelis hakim, saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia ini," kata Munarman.
"Terima kasih majelis, mohon maaf saya emosi karena ini menyangkut...," kata Munarman.
"Paham-paham," jawab hakim.
(*)