Mudah Menentukan Makanan dan Minuman yang Halal
Makanan dan minuman hukum asalnya Halal, kecuali yang diharamkan. Klasifikasi yang diharamkan dalam Al Qur'an sudah cukup jelas.
Yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)
Menentukan hewan potong yang halal dan haram:
Khusus hewan darat, kambing, ayam, bebek, sapi dan hewan yang umum dimakan berasal dari negeri atau daerah mayoritas muslim sembelihannya dihukumi halal secara umum. Jadi anda tidak perlu khawatir makan sate, ayam goreng dan lain sejenisnya di kawasan mayoritas muslim, meski tanpa ada sertifikasi halal MUI.
Khusus Bali dan beberapa daerah mayoritas non Islam hukum sembelihannya tidak halal sebelum jelas dipotong oleh muslim atau restoran bersertifikat halal, karena mayoritas di Bali penduduknya Hindu. Makanlah dari penjual makanan yang beragama Islam atau restoran bersertifikat halal, disini pentingnya kawasan Wisata Halal.
Restoran yang umumnya dikenal menggunakan bahan-bahan yang haram seperti restoran Jepang dan Korea, harus jelas kehalalannya (ada sertifikat Halal) karena restoran tersebut secara umumnya menggunakan Arak.
Daging Impor dari negeri kafir harus ada sertifikat Halal MUI karena sembelihannya secara umum dihukumi tidak halal.
Minuman juga cukup jelas: “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
Minuman yang memabukan haram hukumnya, minuman yang masih mengandung etanol (alkohol) tapi tidak memabukan halal hukumnya.
MUI membatasi kadar alkohol yang diharamkan 0,5%, sepanjang bukan etanol dari industri khamr.
Batasan ini ditemukan dalam pelarangan meminum jus buah yang sudah 3 hari dengan kandungan etanolnya diatas 1%.
Jadi makanan atau minuman yang tertera kandungan alkohol 0 - 0,5% bisa mendapat sertifikat halal MUI, karena alkohol tersebut belum menjadi khamr.
(Ustadz Irvan Noviandana)