[PORTAL-ISLAM.ID] Dua anggota TNI Angkatan Darat (AD) diduga memperkosa seorang perempuan di kawasan Abepura, Jayapura, Papua.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kol Inf Aqsha Erlangga membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kedua prajurit, kata dia, sudah ditahan.
"Ya berdasarkan laporan yang diterima seperti itu. Usai korban melapor ke Polisi Militer, kedua oknum TNI tersebut langsung ditangkap dan ditahan sejak tanggal 20 Desember 2021 di Pomdam XVII/Cenderawasih," kata Kolonel Aqsha kepada SINDOnews, Jumat (31/12/2021).
"Saat ini proses hukum sudah berjalan dan sudah di tahap penyidikan," ujarnya.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 Jo 281 Jo 55 ayat (1) KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan perkara hingga berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Dua anggota TNI AD tersebut adalah Serda M Ramadhan Papua dan Serda Dandy Agung Prasetyo dilaporkan memperkosa seorang gadis muda berinisial IA.
Pemerkosaan dilakukan kedua oknum bintara TNI AD ini di Kamar 305 Hotel Cenderawasih Abepura, Papua pada Sabtu 20 November 2021 lalu.
Pemerkosaan dilakukan kedua anggota TNI AD tersebut dengan cara mencekoki korban dengan minuman keras (miras) sehingga tak sadarkan diri.
Serda M Ramadhan Papua adalah Komandan Kendaraan Tank Rec 2 Peleton Har Kompi Markas, Detasemen Kavaleri-3/Serigala Ceta Kodam XVII/Cenderawasih.
Sementara Serda Dandy Agung Prasetyo adalah Bintara yang bertugas Kodim 1705/PN yang juga Mahasiswa Akper RS Marthen Indey.