LPSK: Pelapor Gibran-Kaesang ke KPK Harusnya Dapat Piagam dan Imbalan Rp200 Juta Sesuai PP 43/2018 Yang Diteken Presiden Jokowi

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan harusnya pelapor Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penghargaan.

Dalam PP 43/2018, dijelaskan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Ubedilah bisa mendapatkan piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

"Sejatinya yang bersangkutan mendapat apresiasi dari penegak hukum. Dalam PP 43/2018, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

LPSK juga menyoroti serangan balik terhadap Ubedilah dari sebagian kalangan, termasuk ancaman pemolisian setelah melaporkan dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

LPSK, dikatakan Maneger, mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik.

Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, lanjut Meneger, Ubedilah tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. 

"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)," katanya.

Meneger berujar bahwa adalah hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.

Maneger mengatakan permohonan itu penting. 

Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan. 

"Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi," kata Maneger.

Ubedilah Badrun Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK

Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.

Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” kata Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," imbuhnya.

Ini Alasan Jokowi Teken PP yang Mengatur Imbalan Uang bagi Pelapor Korupsi

Pemerintah menerbitkan PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Presiden Joko Widodo berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perang terhadap tindak pidana korupsi.

Maka, Presiden meneken Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Memang kita ini menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi, bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Saya kira itu," ujar Presiden Jokowi saat dijumpai di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).

Saat ditanya apakah pemerintah sudah mempersiapkan anggaran untuk dispensasi para pelapor, Jokowi mengatakan, hal itu telah dikalkulasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Demikian juga soal mekanisme mengenai jaminan keamanan bagi pelapor. Menurut Jokowi, sudah ada lembaga yang berwenang dalam hal itu.

Baca juga :