[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhammad Cholil Nafis menceritakan pengalamannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penistaan agama atas terdakwa M Kece di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.
Sidang berlangsung hingga dua hari (17-18 Januari 2022) karena banyaknya pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Terlebih, terdakwa sempat dibawa ke rumah sakit sehingga persidangan sempat terhenti.
“Dua hari saya menjadi saksi kebohongan dan penistaan agama M Kece di Pengadilan Negeri Ciamis. Memakan waktu 2 hari karena banyaknya pertanyaan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum,” tulis Kyai Cholil Nafis dalam akun Instagram @cholilnafis, Selasa (18/1/2022).
“Juga pada kelanjutan sidang malam harinya, terdakwa terganggu kesehatannya sehingga dilarikan ke rumah sakit,” lanjut dia.
Cholil menerangkan, tindakan yang dilakukan Kece dalam akun YouTubenya jelas menistakan agama Islam. Ia menilai Kece salah menafsirkan Al-Quran dan telah melakukan kebohongan di ruang publik.
“Seperti halnya yang tersebar di YouTube, terdakwa menafsirkan Al-quran serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya, ia menistakan pemahaman ulama kepada Al-quran, menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW, sekaligus menyebarkan kebohongan, menganggap Kitab Kuning membingungkan,” tegas Cholil.
“(terjadi) paradoks pemikiran karena menggunakan Al-quran sepotong-sepotong dan menggunakan hadits dengan pemaknaan yang berbeda dan menyimpang,” tambah dia.
Ia juga menyampaikan jika terdakwa sebetulnya masih tercatat beragama Islam, namun Kece berkukuh akan tetap menjadi Kristen, bahkan setelah nantinya selesai menjalani proses hukum.
“M Kece ini KTP-nya masih Islam tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya,” sebutnya.
Cholil tidak mempermasalahkan agama yang dianut Kece karena hal tersebut merupakan ranah personal. Namun, ia menegaskan pentingnya menghormati agama lain dengan tidak menista agama hingga menyebarkan kebohongan.
“Jika memilih Kristen, ya silakan, itu pribadinya. Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Quran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya,” tandas dia.
Sebelumnya, Kece ditangkap di Desa Bulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8/2021). Dia dilaporkan karena diduga menistakan agama lewat ceramah yang ditayangkannya di YouTube.
Kece dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.