Oleh: Tjetjep Mohammad Yasien*
PEMASANGAN baliho atau spanduk atas pembunuhan di KM 50 oleh warga Madura adalah bentuk aspirasi rakyat.
Seharusnya sikap rakyat ini didukung karena menunjukkan kepedulian atas penegakan hukum dan mengecam kejahatan keji khususnya yang dilakukan oleh oknum polisi berhubungan dengan KM 50.
Maka, kalau pemasangan spanduk yang meminta keadilan tragedi berdarah di KM 50 oleh warga Madura sampai dilarang dan sepertinya hendak diturunkan, rasanya aneh.
Mereka warga Madura mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi termasuk melalui spanduk. Kenapa sepertinya dilarang dan hendak diturunkan spanduknya? Apakah yang melarang dan hendak menurunkan itu mendukung atas pembunuhan keji di KM 50?
Bukankah pembunuhan keji di KM 50 itu adalah kejahatan keji yang luar biasa yang dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi? Kenapa ada yang gerah?
Ini yang menjadi pertanyaan saya, apakah atas tragedi pembunuhan keji di KM 50 itu tersistem dan terencana sehingga kalau ada yang memasang baliho atau spanduknya ada yang gerah?
Kalau ada yang mempersoalkan karena sebab ada foto IB HRS itu pikiran konyol karena memang dalam tragedi pembunuhan keji KM 50 ada hubungannya dengan IB HRS.
Yang jelas tragedi di KM 50 sudah seharusnya dikawal dan semua yang terlibat harus dihukum termasuk pernyataan Kapolda Metro Fadhil Imran yang seingat saya berubah-ubah. Hukum harus dibuka lebar-lebar.
Jangan hanya ke Habib Bahar Smith yang dianggap berbohong atas tragedi di KM 50 hukum diterapkan namun seingat saya dugaan kebohongan oleh Kapolda Metro Fadhil Imran juga harus dilakukan tindakan hukum. Sebab kita semua termasuk Kapolda Metro Fadhil Imran kedudukannya sama di depan hukum.
(*Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah)