[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Simanjutnak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Bareskrim Polri dengan tersangka Ferdinand Hutahaean (FH).
Leonard menjelaskan, Ferdinand Hutahaean (FH) terjerat kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi SARA melalui cuitan Twitter.
"Jampidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Informasi yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH," ujar Leonard membenarkan dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (12/1/2022).
Leonard menjelaskan, SPDP itu bernomor B / 01 / I / RES.2.5. / 2022 / Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Polri mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama FH dan juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikannya," urai Leonard.
Dia kemudian merinci, pasal disangkakan terhadap tersangka FH adalah Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Tersangka FH telah memposting cuitan yang telah diposting oleh Tersangka yaitu Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," Leonard menandasi.
Terancam 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Dia resmi ditahan di Rutan Jakarta Pusat cabang Mabes Polri sejak Senin malam 10 Januari 2022.
Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 kemudian, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin malam (10/1/2022).
(Liputan6)