[PORTAL-ISLAM.ID] Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar merespons pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Jenderal Dudung mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pengejaran terhadap KKB. Menurut mantan Pangkostrad itu, perintah untuk mengejar KKB merupakan kewenangan Panglima TNI.
Aziz menyampaikan berdasar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 Ayat 1, disebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Selain itu, tugas TNI juga melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Menurut Aziz, urusan koordinasi dengan atasan tidak seharunya menjadi konsumsi publik.
Namun, kata dia, dengan pernyataan Jenderal Dudung itu, kontraproduktif dengan penyelesaian masalah.
"Urusan koordinasi dengan atasan memang tidak seharusnya menjadi konsumsi publik dan dinyatakan demikian itu kontraproduktif dengan penyelesaian masalah," kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (30/1/2022).
Oleh karena itu, kata dia, perihal memburu KKB merupakan urusan internal TNI.
"Siapa yang berwenang dan koordinasi terkait hal itu urusan internal," kata Aziz.
Namun, Aziz mempersoalkan Jenderal Dudung yang dahulu memerintahkan anak buahnya menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Kok soal baliho HRS dahulu ikut turun tangan langsung," kata Aziz Yanuar.
Sebelumnya, tiga prajurit anggota Satgas Kodim Yonif Raider 408/Suhbrastha gugur ditembak KKB Papua pada Kamis (27/1/2022). Ketiga prajurit yang gugur adalah Serda M Rizal Maulana, Pratu Tupel Alomoan Baraza, dan Pratu Rahman Tomilawa.
Sumber: jpnn.com