[PORTAL-ISLAM.ID] Ada kejadian yang menggelikan saat penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penahanan usai Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka. Buzzer yang kerap meneyrang Anies Baswedan itu sempat berpura-pura mau pingsan.
“Dia (Ferdianand) sempat pura-pura pingsan, memegang jidat dan berdiri sempoyongan lalu tertidur di kursi,” kata sumber redaksi di Bareskrim Polri.
Namun, lanjut sumber yang tak ingin disebutkan namanya, penyidik tak terkecoh dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand. Saat Tim Kesehatan melakukan pengecekan tensi darah normal, akhirnya tim dokter menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan.
Tak hanya itu, sumber mengungkap berdasarkan saksi ahli bahasa, cuitan Ferdinand sama sekali tidak menunjukan kondisi orang yang sakit.
“Dari tata bahasa dan tulisannya singkron dengan otak, artinya dalam keadaan normal,” ungkap sumber.
Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pasalnya, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).
Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan," jelas Ramadhan.