[PORTAL-ISLAM.ID] Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean telah dijenguk keluarga dan orang tuanya usai dimasukkan ke penjara kasus ujaran kebencian. Ortunya berusaha menenangkan Ferdinand agar tegar.
Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Kini dia sudah ditahan oleh Bareskrim Polri seraya menunggu proses pemberkasan kasus rampung hingga akhirnya nanti disidangkan.
Ronny Hutahaean selaku kuasa hukum Ferdinand mengatakan kliennya selama ditahan telah dibesuk beberapa pihak seperti anggota keluarga dan orang tua.
“Oh, sudah kemarin. Kemarin ada keluarga, orang tua menjenguk, berusaha menenangkan,” kata Ronny saat dihubungi JPNN.com, Rabu (12/1/2022). Ronny sendiri menemani pihak keluarga saat menjenguk Ferdinand Hutahaean.
“Kemarin ada keluarga, orang tua menjenguk ke rutan. Keluarga datang untuk berusaha menenangkan Ferdinand agar tegar menjalani proses hukum,” kata Ronny ketika dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Menurut Ronny, dia langsung mendampingi pihak keluarga ketika membesuk Ferdinand Hutahaean.
“Saya menemani (pihak keluarga) memberikan pakaian yang layak sesuai prosedur yang dilakukan pihak Mabes Polri,” ujarnya.
Ronny menambahkan bahwa hari ini dia dan kuasa hukum lainnya akan mendampingi Ferdinand untuk proses pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka.
“Hari ini kami fokus mendampingi beliau untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ronny.
Terancam 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Dia resmi ditahan di Rutan Jakarta Pusat cabang Mabes Polri sejak Senin malam 10 Januari 2022.
Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 kemudian, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin malam (10/1/2022).
(JPNN)