Fakta Mengerikan!! Ada Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Yang Ditangkap OTT KPK, Diduga Terkait Perbudakan Modern

[PORTAL-ISLAM.ID] Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa, 18 Januari 2022. KPK menetapkan Terbit sebagai tersangka penerima suap.

"Bupati dan empat orang lainnya, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, yang merupakan orang kepercayaan Terbit, serta saudara kandungnya, Iskandar PA dinyatakan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

Ghufron menjelaskan bahwa OTT tersebut berawal dari KPK yang mendapat dari informasi yang tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut. Terbit bersama saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. 

Ada Penjara Manusia di Rumah Bupati

Pasca penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangiangin dalam OTT KPK atas dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat. 

Kini muncul fakta mengejutkan, Terbit diduga melakukan perbudakan modern. 

Dugaan tersebut muncul setelah petugas KPK menemukan penjara khusus di dalam rumahnya dalam penggeledahan. 

Diduga penjara yang berada di dalam rumah Terbit digunakan untuk menyiksa pekerja perkebunan sawit miliknya. 

Menurut penyintas dari Migrant Care, Badriyah mengatakan, dari informasi yang mereka terima, penjara khusus itu berada di belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin. 

Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan sejumlah pekerja perkebunan sawit yang ditahan di dalam penjara tersebut. 

Namun hingga kini masih belum diketahui alasan para pekerja itu ditahan. 

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (24/1/2022), Kuat dugaan, para pekerja ini sengaja disiksa Terbit Rencana Peranginangin dan kroninya, sebagai bentuk dari perbudakan modern. 

Badriyah menjelaskan, ada 20 laporan terkait hal ini. 

"Yang kami terima itu ada 20 laporan mas," kata Badriyah.

Ia menambahkan, rencananya, hari ini Badriyah akan melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM. 

[VIDEO]
Baca juga :