[PORTAL-ISLAM.ID] Proses super kilat Polda Jawa Barat dalam kasus Habib Bahar yang langsung dipanggil, diperiksa, ditetapkan tersangka dan ditahan membuat publik mempertanyakan kasus Denny Siregar yang sudah satu setengah tahun dilaporkan tapi mangkrak tidak jelas hingga saat ini.
Seperti Diketahui, Denny Siregar dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 silam. Lalu kasusnya dilimpahkan ke Polda Jabar. Namun hingga kini, jangankan ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka, Denny Siregar belum pernah diperiksa.
Mangkraknya kasus Denny Siregar juga dipertanyakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang meminta Polda Jawa Barat bisa berimbang dalam menangani sebuah kasus.
Diketahui sebelumnya, Denny dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Qur’an Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ahmad Ruslam Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu didasari oleh unggahan Denny melalui akunnya di Facebook.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG.”
Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo yang baru menjabat mengaku belum tahu pasti kelanjutan kasus itu.
“Saya cek dahulu, ya (ke penyidik),” ujar Kombes Ibrahim Tompo dikutip dari Jpnn.com Selasa 4 Januari 2022.
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani yang melaporkan Denny Siregar ke Polresta Tasikmalaya menyatakan penanganannya tak jelas hingga saat ini.
"Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id.
Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu. "Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan," kata dia.
Ihwal perbedaan penanganan antara kasus Denny Siregar dan Bahar bin Smith, Ustaz Ruslan menilai, itu menunjukkan aparat penegak hukum memiliki standar ganda. Menurut dia, dua kasus kasus itu sama-sama ujaran kebencian. Namun, penanganan yang dilakukan jauh berbeda.
"Ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum," kata Ustaz Ruslan.
(JPNN, Republika)