[PORTAL-ISLAM.ID] Polda Jawa Barat akhirnya menjelaskan terkait penanganan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri di Tasikmalaya.
Kasus itu kembali menjadi perhatian publik karena penanganannya terkesan lama sejak dilaporkan pada Juli 2020 ke Polres Tasikmalaya Kota atau satu setengah tahun lalu.
Masyarakat pun membandingkannya dengan penanganan kasus Habib Bahar bin Smith yang super kilat.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2021.
Salah satu pertimbangan pelimpahan kasus itu adalah karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/1/2022).
Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya.
Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid.
Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.
Berdasarkan catatan Republika.co.id, kasus itu dilaporkan oleh ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, 2 Juli 2020 ke Polres Tasikmalaya Kota.
Polres bahkan telah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengakap.
Namun, bukannya memeriksa Denny, Polres saat itu melimpahkan kasus ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor pada 7 Agustus 2020.
Di Polda Jabar, kasus itu kembali menjadi perhatian karena Polda tidak juga memeriksa Denny Siregar.
Polda bahkan kembali memeriksa para saksi korban.
Awal, 2021, Kapolda Jabar saat itu menyatakan belum mengetahui adanya kasus tersebut.
Pada Senin Senin, 8 Maret 2021, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar saat itu, Kombes Yaved Duma Parembang mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locusnya (locus delicti atau tempat diduga tindakan pidana) di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Yaved, Senin (8/3/2021).
Namun, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membantah pelimpahan itu.
"Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Pada Ahad (2/12/2021), ustaz Ruslan mengaku kecewa karena penanganan kasus Denny Siregar oleh kepolisian tidak jelas. Padahal, ia sudah melaporkan kasus itu sejak 1,5 tahun silam.
"Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (2/12).
Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu.
"Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan," kata dia.
Soal penanganan yang dinilai lama, Kombes Ibrahim Tompo mengaku seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka.
"Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," kata dia.
Berjalan normal??? 😱😨
(ROL)