[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa kasus pencabulan terhadap santri di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Jaksa menilai tindakan Herry Wirawan termasuk kejahatan luar biasa.
Tuntutan disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Selasa (11/1/2022).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku," kata Jaksa.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia sebagai pertanggungjawaban atas tindakan pencabulan yang dilakukannya.
"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana, tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap jaksa.
Denda ratusan juta
Tuntutan ketiga, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Herry Wirawan sebesar Rp500 juta.
Jaksa pun meminta agar hakim mewajibkan terdakwa membayar biaya restitusi kepada seluruh korban dengan nominal Rp330 juta.
Kasus HW
Herry Wirawan diusut karena melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas miliknya, hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Asumsi)