[PORTAL-ISLAM.ID] Bareskrim Polri melontarkan pernyataan tegas untuk Edy Mulyadi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi sejatinya diagendakan diperiksa penyidik penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, hari ini, Jumat (28/1/2022).
Dari keterangan penyidik, Edy Mulyadi awalnya menyatakan hadir.
“Dari laporan penyidik infonya bersedia hadir (hari ini),” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (28/1/2022).
Namun, ternyata Edy Mulyadi tidak hadir pemeriksaan hari ini dan yang hadir adalah kuasa hukumnya yang meminta penundaan dan pemanggilan ulang.
Kabareskrim memastikan pihaknya akan melakukan prose selanjutnya jika Edy Mulyadi mangkir.
“Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, kami kirim panggilan kedua,” ungkapnya.
Mantan Kapolda Sumatera Utara itu memastikan pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap Edy Mulyadi jika Sekjen GNPF Ulama itu tetap mangkir dari pemanggilan kedua nantinya.
“Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua), ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa (jemput paksa),” tegasnya.
Sebelumnya, sosok Edy Mulyadi menjadi sorotan usai ucapannya yang dinilai menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Ucapan tersebut adalah 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota.
Atas ucapan itu, Edy dilaporkan banyak pihak.
Tercatat ada tiga laporan, 16 aduan, dan 18 pernyataan sikap buntut ucapan tersebut.
Belakangan Edy pun menyampaikan permohonan maaf atas ucapan tersebut yang dinilai telah menyakiti masyarakat.(*)