[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis Adat Sunda resmi melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja mengatakan, pelaporan itu terkait pernyataan Arteria Dahlan minta Jaksa Agung copot Kajati bicara bahasa Sunda saat rapat.
Ari Mulia menilai, pernyataan Arteria Dahlan itu telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda.
“Jelas itu membuat masyarakat Sunda sakit hati. Karena itu, kami melayangkan laporan polisi,” ungkapnya, di Mapolda Jabar.
Dalam laporan polisi itu, Arteria Dahlan dinilai telah melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah.
“Kemudian ada UU Nomor 5 Tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE,” jelasnya.
Selain dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda, kata Ari, pernyataan Arteria Dahlan juga telah menista suku bangsa yang ada di Indonesia.
“Padahal, tak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) apabila tak ada suku bangsanya yang beragam,” jelasnya.
Ari menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Arteria Dahlan sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia.
“Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan menyatakan tidak akan meminta maaf kepada masyarakat Sunda atas pernyataan yang sudah ia lontarkan.
Arteria Dahlan juga merasa tidak ada yang salah dari pernyataan yang sudah ia lontarkan itu.
“Kalau saya salah kan jelas, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah?” kata dia kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Sebaliknya, Arteria Dahlan mempersilahkan pihak manapun yang keberatan dengan pernyataannya untuk melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).