[PORTAL-ISLAM.ID] Eks Anggota DPR RI yang juga seorang advokat senior, Djoko Edhi Abdurrahman, menyebut Polda Jabar mengalami dilematis menentukan atau mengenakan kasus apa untuk menjerat Habib Bahar bin Smith (HBS).
"Polda Jabar sedang mengalami kebingungan atas materi penersangkaan HBS, bahkan pengacara pun masih belum tau materi ceramah yang bagian mana yang dilaporkan.
Bila masalah dungdung pret yang dilaporkan maka ybs sendiri (si dungdung pret) yg harus melaporkan," kata Djoko Edhi di akun twitternya @JokoediP, Jumat (7/1/2022).
"Makanya pada last minutes materi penersangkaannya diubah menjadi berita bohong terhadap kasus korban KM 50," ujarnya.
Namun, menjadikan kasus KM 50 juga bisa jadi blunder.
"Akan tetapi bila KM 50 masuk persidangan maka HBS pasti akan mengundang saksi2 yang sangat meyakinkan utk dihadirkan dalam pengadilan sehingga akan terbongkar semua kebohongan versi polisi," kata Djoko Edhi.
Maka, menurutnya, akan dicari kasus lain untuk menjerat Habib Bahar Smith.
"Analisa saya polda jabar akan mengangkat isu lainnya selain dua hal diatas dalam penersangkaan HBS," tutup Djoko Edhi.
Seperti diketahui, Habib Bahar pada Senin (3/1/2022) lalu diperiksa Polda Jabar. Setelah diperiksa sekitar 10 jam, Habib Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Namun terjadi simpang siur kasus apa yang menjerat Habib Bahar. Saat awal pelaporan, disebutkan kasus terkait ceramah Habib Bahar yang menanggapi pernyataan KSAD Dudung 'Tuhan kita bukan orang Arab'.
Namun, saat penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar, diberitakan terkait kasus penyebaran berita bohong terkait kasus KM 50.