Ahmad Khozinudin: Tolak Rencana Pindah Ibu Kota Negara, Proyek Oligarki Yang Merampok Uang Rakyat

Tolak Rencana Pindah Ibu Kota Negara, Proyek Oligarki Yang Merampok Uang Rakyat

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat Muslim)

Insyaallah hari ini (Senin, 17/1/2022) di Jakarta, pukul 20.00 WIB sampai selesai, Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) bersama sejumlah tokoh dan ulama, akan mengadakan pres conference untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Ibukota Negara (RUU IKN). Kabar yang beredar di media, RUU IKN ini akan disahkan dalam rapat paripurna esok (Selasa, 18/1/2022).

Banyak masalah dalam rencana delusif utopia yang dicanangkan Saudara Joko Widodo. Ditengah sejumlah kegagalan proyek infrastruktur dan potensi mangkraknya, petugas partai PDIP ini begitu bersemangat untuk pindah ibukota.

Konon agar ibukota tidak banjir lagi, setelah dia menjadi Presiden dan gagal mewujudkan janji Jakarta tidak banjir setelah dirinya menjadi Presiden, jawabnya adalah proyek IKN ini. Proyek IKN yang dikabarkan akan menelan anggaran Rp 466 triliun ini, sangat mengkhawatirkan.

Jangankan untuk proyek infrastruktur IKN senilai ratusan triliun, proyek infrastruktur Jokowi yang nilainya puluhan triliun saja selama ini justru menimbulkan banyak masalah. 

Sebut saja Proyek Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat. Pembangunan Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat yang mangkrak karena tidak ada kapal besar yang bersandar. Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, yaitu akronim dari Cileunyi-Sumedang-Dawuan, di Jawa Barat. Jalan tol Mando-Bitung mulai dikerjakan pada 2016, Bandara Internasional Yogyakarta terletak di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dan Pembangunan smelter atau pemurnian tembaga di Java Integrated  Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik, yang hingga saat ini tidak jelas kapan selesainya.

Kalau Proyek IKN ini mau dipaksa diteruskan, berapa kerugian yang akan ditanggung negara (baca : rakyat), atas kegagalan proyek kelak ? Jokowi tidak boleh lagi membuat proyek infrastruktur, lebih baik prioritas selesaikan yang sudah ada, dan evaluasi secara menyeluruh. Jangan memaksa membangun yang besar, proyek kecil saja hasilnya berantakan.

Secara formil, berkaitan dengan proses dan prosedur, baik sebagian maupun secara keseluruhan, proses dan prosedur pembahasan rancangan undang-undang ibukota negara (RUU IKN) telah melanggar norma pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2012 jo UU No  15 tahun 2019.

Adapun secara substansi, rencana pindah ibukota negara (IKN) mengandung sejumlah problem, diantaranya:

Pertama, Pemindahan IKN akan sangat membebani APBN dalam jangka panjang sehingga yang akan dirugikan adalah rakyat. 

Kedua, Pemindahan IKN akan semakin merusak ekologi Kalimantan Timur yang saat ini sudah sangat parah akibat kegiatan penambangan, perkebunan, dan industri kayu. 

Ketiga, Pemindahan IKN merupakan proyek yang sarat dengan kepentingan para pemilik modal atau para cukong kapitalis.

Keempat, Pelibatan pihak asing dalam pembangunan IKN akan merugikan Indonesia bukan hanya dari aspek ekonomi namun juga akan menghilangkan kedaulatan negara. 

Semua temuan ini, akan dipaparkan secara rinci oleh Muhammad Ishaq, selaku Direktur Pusat Kajian dan Data KPAU malam ini. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Jaringan Agung Wisnu Wardhana, akan membedah betapa besarnya kepentingan oligarki dalam proyek IKN dan mudharatnya bagi rakyat.

Adapun Ustadz Irwan Syaifullah selaku Ketua Dewan Pembina KPAU akan memberikan tinjauan syar'i bagaimana semestinya tugas riayah negara, dan bagaimana kezaliman rezim Jokowi dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkannya. Urgensi dakwah Amar Ma'ruf Nahi Mungkar, juga akan menjadi poin krusial yang akan disampaikan.

Kami juga mengundang Praktisi Media yakni Wartawan Senior FNN Bang Edy Mulyadi. Juga akan hadir Bang Azam Khan, SH, selaku Sekjen TPUA (Tim Pembela Aktivis dan Ulama). Bung Rizky Awal selaku Pegiat Sosial Media, juga akan menyampaikan perspektifnya.

Insyaallah, sejumlah tokoh dan ulama akan hadir malam ini dalam agenda pembacaan pernyataan hukum KPAU.  Acara akan disiarkan secara live melalui channel YouTube AK Channel, Mimbar Tube dan puluhan akun channel yang tergabung dalam komunitas YouTubers pejuang.

Semoga, ikhtiar yang kecil ini dapat dicatat oleh Allah SWT sebagai amal Sholeh yang akan menjadi pemberat timbangan amal di Yaumil Mizan kelak, Aamiin.(*)
Baca juga :