[PORTAL-ISLAM.ID] Sebanyak 12 orang menggugat ustaz Yusuf Mansur dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng itu didaftarkan pada Jumat pekan lalu, 10 Desember 2021.
Kedua belas orang penggugat ustaz kondang itu adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah dan Yun Dwi Siswahyudi. Lalu ada Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Ichwan Tony.
Selain Yusuf Mansur--yang ditulis dalam berkas gugatan bernama Jam’an Nurchotib Mansur--ada dua pihak tergugat lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Dalam petitumnya, terdapat delapan gugatan yang ditujukan Yusuf Mansur, PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Kedelapan gugatan itu adalah:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak;
4. Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II sebesar Rp 174 juta. Selain itu ada dana bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga total nilai nilai keseluruhannya mencapai Rp 285,36 juta.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad ).
8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Jadi total nilai gugatan baik materiil dan immateriil yang diajukan ke Yusuf Mansur sebesar Rp 785,36 juta. Adapun rencananya sidang pertama kasus ini akan digelar pada 6 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.
Tanggapan Yusuf Mansur
Menanggapi gugatan tersebut, Yusuf Mansur beberapa kali meresponsnya sejak sepekan terakhir dengan mengunggah pernyataan lewat postingan di Instagramnya @yusufmansurnew.
Unggahan itu ada yang menyertakan tangkapan layar dari berita soal gugatan di media online dan tangkapan layar konten YouTube yang membahas kasus gugatan itu. Ada juga postingan berupa penjelasan atas potongan dari tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan penjelasan Yusuf Mansur lewat rekaman suara.
Dalam salah satu unggahannya, Yusuf Mansur meminta didoakan oleh publik. "saya cuma minta doa koq. ga mau bela diri. kan udah masuk pengadilan juga. pengadilan lagi, tepatnya," ujar Yusuf Mansur dalam postingan di Instagramnya, @yusufmansurnew, Rabu, 15 Desember 2021.
"ya, kita hadepin aja. udah bagus ini. bener langkah ini. insyaaAllah khair," kata Yusuf Mansur. Ia juga mengajar para follower-nya untuk mendoakan para penggugat. "berdoa u/ beliau2 dan semua yg terlibat. dapet kebaikan Allah."
Ia lalu menyebutkan, pada tahun lalu gugatan serupa yang ditujukan kepadanya telah ditolak oleh pengadilan. "saya cuma mau minta doa aja. yang mana doa itu nanti disyiarkan. doa apa? doa supaya saya diampunin dan disayang Allah. ditutup aib dan kesalahan yang lain. jadi manusia baru. yang lebih baik lagi dan bisa menyelesaikan apa yang menjadi PR PR dan tanggung jawab."
Lebih jauh Yusuf Mansur menyatakan siap salah jika dinyatakan salah. "dan apa yg jadi PR, tanggung jawab, lusinan udah saya beri penjelasan di IG. dan lain2 jalan," katanya.
Insya Alah, kata dia, semua bisa diselesaikan dengan sempurna. "doain aja rizkinya ada. Narasi dibawa ke penipuan, itu juga dari Allah, jd ujian aja. insyaa Allah bukan salah mereka. mereka hanya dipilih Allah. saya yg kudu bener jadi orang," kata Yusuf Mansur. [TEMPO]
[Video - Mengapa Beberapa Kali Gugatan Terhadap Yusuf Mansur Ditolak Pengadilan?]