[PORTAL-ISLAM.ID] Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapat tunjangan kinerja (tukin) alias bonus dari pemerintah mulai dari Rp5,36 juta sampai Rp117,37 juta jika target penerimaan pajak tembus 100 persen.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan jabatannya. Terendah Pelaksana Peringkat Jabatan 4 sebesar Rp5.361.800, tertinggi Pejabat Struktural Peringkat Jabatan 27 sebesar Rp117.375.000.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid berlaku sejak 19 Maret 2015.
Kendati begitu, pegawai DJP tak pernah mendapat bonus ini lantaran target penerimaan pajak tak pernah terisi penuh dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tahun ini berbeda. Pasalnya, penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.231,87 triliun alias 100,19 persen dari target Rp1.229,6 triliun per 26 Desember 2021.
"Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui keterangan resmi, Senin (27/12/2021).
Berdasarkan realisasi tersebut, maka pegawai DJP bisa mendapat bonus gaji dari pemerintah. Namun, pencairan tukin baru akan dilakukan pada tahun depan.
"Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak," jelas Pasal 2 ayat 4 Perpres 35/2015 seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah.
"Sementara kami belum mendapat arahan terkait hal tersebut. Kami masih fokus bekerja mengoptimalkan penerimaan pajak di 2021 ini," kata Neil, sapaan akrabnya.