[PORTAL-ISLAM.ID] Dua pimpinan kantor cabang Bank Jateng dan tiga debitur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran kredit fiktif senilai Rp 500 Miliar.
Dalam konperensi pers yang digelar Senin (27/12/2021), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri membeberkan telah menyita uang tunai sebesar Rp 14 miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan pimpinan kantor cabang BPD Jawa Tengah.
Selain uang tunai penyidik juga menyita sejumlah dokumen, mulai dari dokumen penyaluran kredit, sertifikat tanah, tanah, 140 unit KPR, hingga sejumlah aset yang ditaksir seharga belasan miliar rupiah.
Dugaan tindak pidana korupsi di kantor BPD Jateng cabang Jakarta dan cabang Blora ini terjadi dalam rentang waktu antara 2017-2019, dengan total kerugian negara mencapai di 500 miliar rupiah lebih.
Apakah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan turut diperiksa dalam kasus ini?
Simak Liputan tvOne: