Unggah Video Habib Bahar, IG dan FB ILC Di-banned

[PORTAL-ISLAM.ID]  Facebook ILC (Indonesia Lawyers Club) di-banned karena mengunggah video Habib Bahar bin Smith.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi soal akun Sosmed ILC yang Di-banned oleh Facebook.

“Makin otoriter,” kata Said Didu melalui akun Twitter pribadinya melalui akun Twitter pribadinya pada Senin, 27 Desember 2021.

“Setelah Instagram Karni Ilyas Club dibanned, sekarang FB ILC yang dibanned, tidak bisa posting selama 24 jam karena postingan promo Habib Bahar dianggap melawan kebijakan FB,” sambungnya.

Bersama pernyataannya, Said Didu melampirkan tangkapan layar pemberitahuan dari pihak Facebook kepada akun “Indonesia Lawyes Club”.

“Anda tidak bisa mengunggah atau meninggalkan komentar selama 24 jam,” demikian tertulis di awal pemberitahuan tersebut.

Facebok menjelaskan bahwa alasan akun tersebut dilarang selama 24 jam adalah karena unggahan sebelumnya yang tidak memenuhi standar komunitas atau community standard facebook.

Adapun unggahan yang dimaksud, yakni potongan video dan tautan link YouTube wawancara Host ILC, Karni Ilyas dan penceramah, Habib Bahar bin Smith.

“Posting ini bertentangan dengan standar kami tentang individu dan organisasi yang berbahaya,” demikian tertulis.

Sebagaimana diketahui, Karni Ilyas sebelumnya memang mengundang dan mewawancarai Habib Bahar bin Smith.

Wawancara itu diunggah di YouTube pada 23 Desember 2021 dan dipromosikan di beberapa akun Karni Ilyas Club dan ILC.
Baca juga :