Data PPATK: Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp 400 Triliun
Sesak bangun tidur baca ini. Siapa yg bertanggunggungjawab soal ini????? Kapolri atau BNN? Buat apa ada BNN kalau makin tahun peredaran Narkoba tudak makin turun tapi makin naik????
Bagaimana bangsa ini akan membaik ke depan kalau sekarang generasi mudanya dihancurkan oleh Narkoba dan bergaulan seks yang bebas???
Saya sebagai Ibu miris terhadap masa depan anak-anak saya.
Siapa yang peduli ini??? Siapa yang peduliiiiiii? Rasanya pengin menjerit-jerit. Kalian yg mau Nyapres hanya sok ha.ha ..hi ..hi dengan anak muda karena mereka pemilih potensial tahun 2024, apakah kalian peduli dengan keadan yang membuat moral mereka (anak-anak muda) hancur??
Negara mana yang jadi pemasok Narkoba terbesar???? Dan siapa bandarnya??
(Naniek S Deyang)
_____
Data PPATK: Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp 400 Triliun, 5 Kali APBD Jakarta!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan total nilai perputaran uang terkait transaksi narkotika di Indonesia bisa mencapai Rp 400 triliun.
Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari perhitungan hasil pemeriksaan sepanjang tahun 2016 hingga 2021.
Jumlah itu juga terbilang fantastis, mengingat total anggaran di Jakarta saja hanya Rp 79,89 triliun untuk anggaran perubahan tahun 2021.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merinci, PPATK telah menyelediki kasus transaksi narkotika dengan dua hasil pemeriksaan kepada Polri dan sembilan hasil pemeriksaan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Sudah dikirimkan dua hasil pemeriksaan ke Polri di 2016 dan ada sembilan hasil pemeriksaan pada 2021 yang disampaikan ke BNN. Total dana yang diduga terkait kasus ini kurang lebih Rp 221,66 triliun. Total angka bila dieskalasi bisa mencapai Rp 400 triliun," ujar Ivan ketika melakukan konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung PPATK, Selasa (21/12/2021).
Terkait hasil analisis, PPATK tahun ini telah mengirimkan 47 hasil analisis kepada Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah, serta BNN.
Total dana transaksi terkait narkotika pada hasil analisis tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.
"Dan hasil pemeriksaan PPATK selain melakukan analisis dan pemeriksaan, ada evidence, bukti-bulti, kemudian data-data tambahan di lapangan," jelas Ivan.
PPATK mencatat, berdasarkan hasil Penilaian Risiko nasional Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh lembaga tersebut pada tahun 2021, tindak pidana narkotika menduduki posisi kedua sebagai tindak pidana yang berisiko sebagai asal TPPU setelah korupsi.
Hasil analisis PPATK menunjukkan, pada periode 2020 sampai dengan 2021, modus yang kerap digunakan oleh sindikat kejahatan narkotika dalam melakukan pencucian uang meliputi pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam lapas, penggunaan rekening nominee (pihak ketiga), hawala, modus perdagangan internasional, dan modus penggunaan fintech termasuk di dalamnya aset kripto.