[PORTAL-ISLAM.ID] Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memiliki sejumlah bukti kuat dugaan penistaan agama yang dilakukan Joseph Suryadi.
Saat ini, Joseph Suryadi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Itu lantaran Joseph Suryadi membuat dan mengunggah gambar meme dan kalimat yang menistakan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Joseph ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapati barang bukti percakapan atau chat Joseph yang diduga menistakan agama.
Tidak tanggung-tanggung, bukti chat dimaksud bahkan sampai satu bendel.
Itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Rabu (15/12/2021).
“Beberapa barang bukti saya sampaikan yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap nistakan agama,” ungkap Zulpan.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti lainnya.
“Yakni satu buah flash disk dan satu handphone,” sambungnya.
Atas perbuatanya, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP.
“Ancaman hukuman adalah enam tahun penjara,” ujarnya.
Zulpan mengungkap, penyidik juga sudah menemukan bukti penting yang tak bisa dibantah Joseph.
“Hasil pemeriksaan bahwa rekam jejak digital di handphone tersebut yang merupakan milik tersangka itu memang terdapat kalimat-kalimat seperti melakukan penistaan terhadap suatu agama tertentu,” ungkap Zulpan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif Joseph Suryadi membuat unggahan di grup WA itu.
“(Motif) nanti itu, penyidik sedang dalami dahulu,” sambung Zulpan.
Saat ini, penyidik mulai melakukan pemberkasan perkara agar Joseph bisa secepatnya disidangkan.
Hanya saja, pihaknya tak bisa memastikan kapan berkas perkara tahap satu akan dilayangkan ke kejaksaan.
“(Kewenangan penyidik) karena saat ini penyidik mulai melengkapi berkas yang bersangkutan,” kata dia.