[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Bahar bin Smith bakal kembali berurusan dengan kepolisian.
Akibat berbagai ceramahnya yang ramai beredar, Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama tersebut ke Polda Metro Jaya.
Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, sampai akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Mengutip dari kompascom, Zulpan cuma menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.
Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Desember 2021 dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan Habib Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ramai Tagat ‘Kami Bersama Habib Bahar‘
Di media sosial, Habib Bahar juga ramai mendapat pembelaan dari para pengikutnya. Tagar ‘Kami Bersama Habib Bahar’ pun ramai di twitter.
Tagar tersebut telah di-retwit hingga lebih dari 5.000 kali.
Salah satu pendukung Habib Bahar, Habib Ali Alhinduan, misalnya menyinggung kasus seorang remaja Tionghoa yang juga pernah menghina presiden. Namun tidak ditahan oleh polisi.
“Dulu ada orang Tionghoa menghina bapak Presiden dengan sebutan kacung, kalian diam malah memaafkan. Giliran Habib Bahar mengkritik, kalian marah habis-habisan.
Pak Jend. Dudung menurunkan baliho Imam Besar kami kalian tertawa, giliran Habib Bahar mengkritik kalian ngamuk.
#KamiBersamaBaharBinSmith,” tulis Habib Ali Alhinduan, S.H.I, M.Pd.I. [terkini]