[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Rabu (1/12/2021).
Dalam sidang perdana ini, Munarman keberatan dengan sidang yang digelar secara online atau virtual.
"Dengan segala hormat saya mohon, karena saya sudah berkali-kali hak saya tidak dipenuhi, sekali lagi saya mohon dengan sangat kepada Majelis Hakim agar persidangan dilakukan secara offline atau langsung. Demikian yang mulia Majelis Hakim, terima kasih," kata Munarman dalam rekaman suara seperti dilansir chanel Youtube eradotid, Rabu (1/12/2021). *rekaman suara ada di bawah*
Majelis Hakim akhirnya menunda agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda pembacaan dakwaan ditunda pekan depan karena terdakwa dan tim kuasa hukum keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual.
Selain itu, Munarman dan kuasa hukum juga mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).
Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa.
"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia.
Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka. "Kalau harapan kita sidang itu offline," ujarnya.
SELENGKAPNYA BERIKUT REKAMAN SUARA MUNARMAN:
Sidang Perdana _Munarman, SH_ @ PNJaktim, baru saja selesai, dg perdebatan sgt alot, akhirnya Hakim instruksikan akan menghadirkan Munarman (off line). Kesimpulan. Sidang ditunda/ rabu- minggu dpn , @DjudjuP@endy_kh@f_fathur@MprAldo @nung_306
— M.elbanan (@mr_banan12) December 1, 2021
Kuasa Hukum tak boleh bawa HP pic.twitter.com/03argVZ0QU