[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Mantan Sekretaris Umum dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Rabu (8/12/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan yang sempat tertunda.
Sebagai informasi, pembacaan dakwaan terhadap Munarman pada persidangan sebelumnya ditunda karena kuasa hukum dan Munarma keberatan terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di PN Jaktim. Padahal, penetapan hakim menyatakan sidang digelar secara normal.
Pada sidang hari ini, Majelis Hakim mengambulkan sidang secara offline. Namun, Munarman pada sidang hari ini masih mengikuti secara online.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata hakim ketua dalam sidang di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021), dilansir detikcom.
Saat ini sidang pembacaan dakwaan Munarman sedang berlangsung, jaksa masih membacakan dakwaan Munarman.
Munarman dapat menghadiri sidang secara offline pada sidang selanjutnya, Rabu (15/12/2021).
Sidang Munarman Tetap Tertutup
Sidang Munarman hari ini kembali digelar secara tertutup. Majelis hakim saat membuka sidang menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Namun, wartawan di lokasi yang meliput tidak bisa masuk ke ruang sidang. Wartawan hanya dibolehkan meliput di depan ruang sidang dan hanya disediakan loudspeaker untuk mendengar sidang.
Ruang sidang juga dijaga polisi dan petugas satpam di pengadilan. Hanya tim jaksa dan tim pengacara yang boleh masuk ke ruang sidang.
Dalam pengumuman yang ditempel ditegaskan dilarang mengambil foto dan merekam video.
Bukan sosoknya saja yg gak boleh ditemui dan menemui serta diliput . Beritanya pun dilarang. Jadi hanya satu arah semuanya dan semaunya
— Damai Hari Lubis (@DamaiLubis) December 8, 2021
Jadi apa kata yg menangkap yg nuntut ? Jurnalispun diam ?
Semuanya sakit ? pic.twitter.com/mfqhZuhrIu