Oleh: Syauqiy Ahmad Labyb (Kota Madinah, KSA)
Masih Hangat Ya Pembahasan Kecelakaan Tol Yang Terjadi Beberapa Waktu Lalu?
Tapi maaf, saya gak akan bahas kejadian itu kok, karena sudah banyak yg bahas hehe..
Saya cuma mau cerita aja pengalaman pribadi selama saya mengendarai mobil di Kota Nabi Madinah, Arab Saudi.
Sering gak denger omongan orang yang mengatakan:
"Arab Saudi itu kadrun!" atau
"Arab Saudi itu negri padang pasir, cuma ada onta dan pasir!"
Atau perkataan2 semisalnya?
Bukan cuma ada, tapi banyak 😁
Sayangnya, itu semua adalah perkataan tanpa bukti, justru Arab Saudi yang saya lihat & saya rasakan selama saya tinggal di sini, adalah negara yang sangat maju, terlebih di bidang Teknologi, bahkan bisa menyaingi teknologi di negara-negara barat.
Kok bisa? Mana buktinya?
Jadi gini...
Kan di Indonesia sekarang lagi banyak yg bahas masalah kecepatan mengendarai mobil di jalan tol, karena kasus kecelakaan beberapa waktu lalu
Maka, saya juga akan cerita dari sisi ini.
Oya sebelumnya perlu diketahui, di Arab Saudi juga ada Jalan Tol, hanya saja SELURUH Jalan Tol di Arab Saudi tidak ada yg berbayar, alias gratiss tiss
Sehingga kalo mau lewat jalan tol, tinggal keluar masuk saja, gak ada gerbang masuk atau keluar untuk melakukan pembayaran, jadi gak perlu nyiapin biaya untuk bayar tol.
Gimana? Masih mau bilang negara padang pasir? Semoga Jalan Tol di Indonesia juga bisa gratis 😁
Di Arab Saudi sendiri, batas maksimal kecepatan berkendara untuk Mobil kecil (model sedan, avanza, pajero, dll) ketika melintasi jalan tol antar kota adalah:
- ada yg Maks 120km/jam (contohnya jalan tol Madinah - Kota Yanbu')
- ada juga yg Maks 140km/jam (contohnya jalan tol Madinah - Kota Jeddah)
Model2 truck, kontainer, bus, dll gak usah saya sebutin yaa, gak terlalu ada kaitannya soalnya, saya juga bukan supir truk di sini 😁
Terus kalo ada yang melanggar/melebihi batas maksimum kecepatan gimana?
Setiap pelanggaran lalu lintas di Arab Saudi, akan dikenakan Ghoromah (Denda Tilang):
✍ Yang melanggar batas maksimum 120km/jam akan dikenakan denda sebesar 150 SAR (sekitar 600rb rupiah) - 2.000 SAR (sekitar 8Jt rupiah), tergantung si pengemudi melebihi batas maksimum nya berapa km/jam
✍ Yang melanggar batas maksimum 140km/jam akan dikenakan denda mulai 300 SAR (1,2Jt rupiah) sampai 2.000 SAR (sekitar 8Jt rupiah), tergantung pengemudi melebihi batas maksimum nya berapa km/jam
Nah, sekarang kita bahas di mana letak kemajuan teknologi Arab Saudi.
Peraturan dan kebijakan lalu lintas, bukan hanya untuk dipajang di sepanjang jalan
Di Arab Saudi, setiap pelanggaran lalu lintas akan terekam "secara otomatis" oleh kamera yg biasa disebut "Sahir", baik pelanggaran kecepatan batas maksimum, pelanggaran lampu merah, pelanggaran gak pake sabuk pengaman, dll semua "terjepret" otomatis sama "sahir"
"Sahir" adalah kamera pengintai lalu lintas yang dipasang hampir di setiap pinggir jalan di Arab Saudi, baik jalan biasa ataupun jalan tol, baik di jalan yang lurus maupun di lampu merah (fotonya bisa lihat di gambar pertama & kedua di postingan ini).
Dan ini belum saya temukan di Indonesia, makanya banyak kecelakaan yg terjadi di sepanjang jalan tol di Indonesia, karena salah satu penyebabnya adalah "gak ada yg mengawasi" & gak ada hukuman juga untuk mereka yg melebihi batas kecepatan maksimum di jalan tol
Tilang elektronik pun juga baru ada di lampu merah saja, dan ini belum bisa merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas
Di Arab Saudi, misal nerobos lampu merah, dendanya 2.000-3.000 SAR (8jt - 12jt rupiah)! Dan ini beneran, temen mahasiswa ada yg pernah kena! Langsung dijeprettt sama kamera Sahir
Mayan gak tuhh sekali tilang 12jt? 😃
Saya sendiri, alhamdulillah sudah kena 2x tilang, dijeprett sama kamera "Sahir" itu hehe (ada fotonya di gambar ke3 & ke4 di postingan ini).
Keduanya, karena melebihi batas kecepatan maksimum 😅🙏
Tilang yg pertama, saya lewat di sebuah jalan di madinah yg batas kecepatan maksimum nya 80km/jam, tapi ternyata saya mengendarai mobil dengan kecepatan 90km/jam, baru sadar setelah dapet SMS dari "Murur" (Polisi Lalu Lintas) kena denda 150 SAR (sekitar 600rb rupiah)
Tilang yg kedua, waktu saya perjalanan dari Madinah ke Kota Jeddah, seharusnya batas kecepatan maksimum adalah 140km/jam, tapi ternyata saya mengendarai dengan kecepatan 150km/jam, akhirnya kena jeprett lagi deh, dapet SMS suruh bayar denda 300 SAR (1,2Jt rupiah) hihi
Alhamdulilah, jadi pengalaman supaya lebih berhati-hati ketika mengendarai kendaraan, terlebih di jalan yang rame
Dan SEMUA Denda pelanggaran yang ada di Arab Saudi, dibayarkan secara online, baik Transfer melalui Bank ataupun Menggunakan Payment Gateway Saudi.
Ketika kita melakukan pelanggaran, mobil kita akan langsung kena jepret sama kamera Sahir, setelah beberapa jam atau beberapa hari akan ada SMS masuk yang memberitahukan bahwa kita melakukan pelanggaran dan harus membayar denda, setelah itu kita harus membayar denda tsb melalui Bank Transfer atau Payment Gateway lainnya, jika tidak, maka ada banyak hal yg tidak bisa diurus sampai denda tsb dibayar.
Karena semua sudah terintegrasi secara otomatis, antara 1 aplikasi pemerintah dengan aplikasi pemerintah lainnya.
Jadi di sini gak ada tilangan yang pengemudinya disuruh langsung bayar "cash" ke polisi, Semua pembayarannya dilakukan online dan langsung masuk ke rekening milik pemerintah Arab Saudi.
Sehingga, sangat meminimalisir adanya "oknum-oknum jahatt" yang bermain "suap/sogok", karena polisi gak bisa terima uang cash dari si pelanggar.
Semoga pemerintah Indonesia bisa mengikuti kebijakan dan juga teknologi yang digunakan oleh Arab Saudi dalam hal keamanan lalu lintas dan juga hal2 lainnya, bahkan kalo bisa lebih baik.
Toh, jika ini adalah kebaikan, gak ada salahnya jika kita mengikuti kan?
(*sumber: fb penulis)