[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Legislasi DPR mengubah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR demi memberikan landasan hukum bagi penetapan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Jumlah anggota dan pimpinan Pansus RUU IKN itu menerabas ketentuan yang diatur dalam tatib DPR sebelumnya. Tindakan itu dinilai menunjukkan DPR tidak mengikuti asas bernegara yang baik.
Keputusan DPR ini sampai membuat Prof. Emil Salim tak habis pikir.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, 7 Desember 2021, DPR menetapkan Pansus RUU IKN yang beranggotakan 56 orang, dan 6 pimpinan. Penetapan ini melanggar ketentuan di tatib DPR dalam Pasal 104 Ayat 2 juncto Pasal 105 Ayat 5. Kedua pasal itu mengatur anggota pansus maksimal 30 orang, dan pimpinan 4 orang, yang terdiri atas 1 ketua dan 3 wakil ketua.
"Ada apa dgn proses pembentukan hukum di DPR ketika menetapkan Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara melanggar Tata-tertib DPR dan pemecahannya: “mengubah tata-tertib agar sesuai dengan keputusan yang diambil.” Mengapa Tata-tertib DPR diubah dan bukan substansi keputusannya?" kata mantan Menteri Lingkungan Hidup itu di akun twitter pribadinya @emilsalim2010, Jumat (10/12/2021).
Seperti diketahui, Prof. Emil Salim salah satu tokoh yang getol menolak pemindahan Ibu Kota Negara.
Ditilik dari berbagai aspek, dari histori (sejarah) hingga aspek lingkungan hidup, sangat tidak layak Ibu Kota Negara dipindah.
Proyek pemindahan Ibu Kota baru ini seperti proyek pembuatan UU Omnibus Law, yang pembuatannya melanggar sana sini, dipaksakan, namun akhirnya dinilai tidak konstitusional oleh MK.
Ada apa dgn proses pembentukan hukum di DPR ketika menetapkan Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara melanggar Tata-tertib DPR dan pemecahannya:“mengubah tata-tertib agar sesuai dengan keputusan yang diambil.”Mengapa Tata-tertib DPR diubah dan bukan substansi keputusannya?
— Emil Salim (@emilsalim2010) December 10, 2021