PRESS RELEASE TIM ADVOKASI MUNARMAN
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarokatuh.
Perkenankan Kami Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Munarman, sehubungan dengan telah dibacakannya dakwaan perkara terhadap Klien kami pada pekan lalu (8/12/2021) dengan ini kami menyampaikan eksepsi atau tangkisan terhadap dakwaan penuntut umum dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sudah mengangkangi Hak Asasi Manusia Klien kami, oleh karena dalam prinsip asas non retroaktif seseorang tidak boleh dituntut atas hukum yang berlaku surut;
2. Bahwa Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan secara cermat, jelas dan lengkap keterhubungan antara tindakan yang dilakukan oleh Klien kami dengan Tindak Pidana Terorisme. Peristiwa dakwaan dibuat sedemikian rupa, seolah-olah ada kaitan dengan Klien Kami sebagai penggerak, perencana, bermufakat jahat, percobaan, atau pebantuan dalam perbuatan pidana terorisme, tanpa merujuk peristiwa mana, kapan kejadiannya peristiwa tersebut. Karena kontruksi dakwaan mengaitkan dengan Pasal 7 sebagai tindak pidana utamanya.
3. Bahwa dengan tidak adanya keterhubungan antara tindakan Klien Kami dengan Tindak Pidana Terorisme dalam konstruksi surat dakwaan Penuntut Umum, maka segala tuduhan terhadap Klien kami salah alamat atau error in persona.
4. Bahwa dengan perampasan Hak Asasi Manusia Klien Kami, Surat Dakwaan yang tidak memenuhi syarat Cermat, Jelas, dan Lengkap, serta kesalahan tuduhan terhadap Klien kami (error in persona), maka kami berharap kepada majelis hakim sebagai ujung tombak penegakan keadilan untuk klien kami hakim akan memutuskan Klien Kami Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Rechtsvelvolging).
Demikian press release ini kami sampaikan, semoga keadilan terhadap Klien kami dapat ditegakkan.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
15 Desember 2021
TTD
Tim Advokasi Munarman
Aziz Yanuar DKK