Polisi Tidak Izinkan Aksi Reuni 212, Pakar Hukum: Penyampaian Pendapat Tak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan, Ini Bukan Negara Kepolisian, Ini Negara Demokrasi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan aksi Reuni 212, yang direncanakan akan berlangsung hari ini, Kamis 2 Desember 2021.

Namun, pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak perlu izin kepolisian, tapi cukup pemberitahuan.

"Saya mengatakan yang namanya penyampaian pendapat di muka umum itu tidak perlu izin. Karena kalau perlu izin maka kita menjadi Negara Kepolisian, bukan lagi negara demokrasi," kata Refly Harun di chanel Youtubenya, Rabu (1/12/2021).

"Yang perlu adalah pemberitahuan. Pemberitahuan ini penting untuk pengamanan. Pengamanan itulah yang dibutuhkan koordinasi dengan koordinator-koordinator lapanganannya. Sehingga polisi itu tidak menjadi bagian dari kontestasi politik, tetapi menjadi pihak pengamanan sesuai konstitusi," papar Refly Harun.

[VIDEO]
Baca juga :