Para Pengusaha Akhirnya Terima Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen
Bravo. Ini kemenangan untuk semua. Buruh mendapatkan keadilan, ekonomi kota bergerak karena peningkatan konsumsi, pengusaha berdaya.
Awalnya Pemprov DKI menetapkan UMP berdasarkan pada PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Berdasarkan formula penghitungan dari PP, UMP DKI naik hanya 0.8 persen menjadi Rp 4.453.935. Kenaikan ini lebih rendah dari kenaikan inflasi. Memang tidak masuk akal.
Tidak puas, para buruh menggelar demonstrasi demi demonstrasi. Dua kali Anies menemui langsung para buruh yang protes di depan Balaikota Jakarta. Duduk lesehan di trotoar sambil berdiskusi mencari solusi. Anies berjanji memperjuangkan hak para buruh.
Pertama, menyurati kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan kemungkinan pemerintah pusat meninjau kembali formula penetapan UMP. Kemenaker menjawab yang diikuti jawaban Kementeri Dalam Negeri, yang pada pokoknya menjawab agar Anies mengikuti ketentuan PP no 36 tahun 2021. Dus tidak dimungkinkan dong adanya revisi kenaikan UMP yang lebih adil.
Kedua, mengkaji kenaikan UMP dibandingkan dengan kenaikan inflasi dan kenaikan pertumbuhan ekonomi. Demi mencari formula kenaikan UMP yang adil. Anies meminta kajian dari Bank Indonesia soal pertumbuhan ekonomi Jakarta yang dinyatakan tumbuh 4.4 persen.
Ketiga, membicarakan kembali dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh dan pengusaha. Semua serikat pekerja sepakat kenaikan di angka 5.1 persen sementara Apindo dan Kadin ingin tetap bertahan dengan formula PP 36 tahun 2021 yaitu 0.8 persen.
Keputusan harus diambil. Anies memilih merevisi UMP DKI, naik 5.1 persen dari yang sebelumnya 0.8 persen. Dengan alasan kekhususan Pemprov DKI Jakarta, UU Pemerintahan Daerah, dan diskresi sebagai kepala daerah.
Respon para pengusaha menarik. Apindo menyatakan akan menggugat keputusan revisi UMP. Mereka juga menyatakan akan membandel dengan tetap berpedoman pada PP 36 tahun 2021. Lalu Anies mengancam akan memberi sanksi bagi pengusaha yang tak menerapkan UMP.
Setelah bersitegang akhirnya datang juga berita baik. KADIN DKI menyatakan akan mengikuti ketetapan UMP revisi dengan catatan Pemprov DKI mengeluarkan SE Kadisnaker bahwa pengusaha yang tak mampu menerapkan boleh menggunakan formula lama yang belum direvisi.
Kadin DKI Terima Keputusan UMP 2022 Naik 5,1 Persen
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menerima keputusan gubernur DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinaikkan sebesar 5,1 persen. Untuk diketahui, kebijakan UMP ini sudah ditetapkan lewat Keputusan Gubernur DKI dengan besaran Rp4.641.854 per bulan.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi menjelaskan, pihaknya menerima keputusan UMP 2022 dari Pemprov DKI tersebut dengan syarat.
"Iya kita menerima itu," kata Diana saat dikonfirmasi VIVA, Senin 27 Desember 2021.
Dia menjelaskan, Kadin DKI menekankan harus ada turunan dari Pergub tersebut berbentuk Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja (SK Disnaker) yang mengatur terkait ruang bagi pengusaha yang belum mampu agar bisa mengajukan kelonggaran dengan menggunakan aturan sebelumnya.
Hal ini sudah sesuai dengan pembahasan kalangan pengusaha dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alhamdulillah. Berita baik untuk setiap buruh yang bekerja di Jakarta.
(Tatak Ujiyati)