[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan fitnah besar. Munarman yakin dia tidak bersalah.
"Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya," kata Munarman dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Munarman pun meminta agar dirinya dan kuasa hukum diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi terkait kasusnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak pernah memberikan BAP saksi kepada pihaknya.
Sementara itu, jaksa menyatakan tidak bisa memberikan BAP saksi untuk melindungi identitas saksi sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman berpendapat hal tersebut bukan masalah dan meminta jaksa menutup identitas saksi. Menurutnya, perlindungan terhadap para saksi telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 33, 34, dan 34A UU Nomor 5/2018.
"Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami. Kan bisa foto copy, ditutup," ucapnya.
Munarman pun mempersilakan jaksa dan hakim untuk merahasiakan identitas saksi. Dia juga tidak keberatan jika sidangnya digelar secara tertutup tapi secara offline (langsung).
Ia meminta kepada majelis hakim agar permohonannya untuk mendapat BAP saksi dikabulkan.
"Jadi ada jalan keluar semua, sementara untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa itu saya minta diberikan BAP-nya. Karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya," katanya.
Menurut Munarman, BAP saksi itu bisa membuktikannya bahwa dirinya tidak bersalah.
Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan pada tahun 2015. Ia pun ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Pembacaan dakwaan jaksaan penuntut umum terhadap Munarman semestinya digelar hari ini di PN Jakarta Timur.
Namun, Munarman mengajukan permohonan agar dirinya dapat mengikuti sidang secara langsung. Sidang pun ditunda hingga 8 Desember 2021.(KOMPAS)
[VIDEO - Pernyataan Tim Advokasi Munarman]
Sidang Perdana _Munarman, SH_ @ PNJaktim, baru saja selesai, dg perdebatan sgt alot, akhirnya Hakim instruksikan akan menghadirkan Munarman (off line). Kesimpulan. Sidang ditunda/ rabu- minggu dpn , @DjudjuP@endy_kh@f_fathur@MprAldo @nung_306
— M.elbanan (@mr_banan12) December 1, 2021
Kuasa Hukum tak boleh bawa HP pic.twitter.com/03argVZ0QU