[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021).
Mantan Sekretaris Umum dan Jubir Front Pembela Islam itu membacakan eksepsi dengan hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Munarman jadi tersangka kasus terorisme berdasarkan kejadian tahun 2015.
Munarman kemudian mengaitkan tuduhan terorisme terhadap dirinya dengan Aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Saat itu, Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit hadir dalam acara Aksi 212 di Monas itu.
"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman saat membacakan eksepsi, Rabu.
Jika tuduhan yang disematkan terhadap Munarman benar untuk mempersiapkan terorisme, yaitu berupa menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya, dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir saat itu sudah tiada.
"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.
Sebab, menurut Munarman, Aksi 212 tahun 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu adalah kesempatan emas bagi orang yang otaknya teroris dan keji.
"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," kata Munarman.
"Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," ujar Munarman.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
[KOMPAS]