[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman, bakal digelar hari ini, Rabu (1/12/2021).
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Dr Sumarno, Cakung, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Betul sidang hari ini pukul 09.00 WIB," ucap Pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Alex menambahkan, meski mengadili kasus terorisme, aktivitas di PN Jaktim tetap normal seperti biasa. Sidang perkara lainnya juga akan tetap digelar pada hari yang sama.
"(Sidang perkara lain) tetap digelar," imbuhnya.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari SIPP PN Jaktim, Munarman akan didakwa terkait dugaan kasus terorisme.
Munarman diduga merencanakan atau menggerakan orang lain untuk melakukan teror.
Peristiwa yang dijadikan dakwaan terhadap Munarman adalah kejadian pada tahun 2015.
Munarman didakwa "merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme" dengan tiga kejadian tahun 2015 dimana disebutkan:
- Bahwa terdakwa MUNARMAN, S.H., pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015, bertempat di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar - Markas Daerah LPI (Laskar Pembela lslam) Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03 Kel. Lajangiru Kec. Ujung Pandang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
- hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makasar Provinsi Sulawesi Selatan
- dan pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 di AULA PUSBINSA kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara JI. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Publik menilai kasus Munarman sangat janggal.
Kenapa baru dipidanakan sekarang, padahal kasusnya terjadi pada tahun 2015 atau 6 tahun lalu???