[PORTAL-ISLAM.ID] Juju Purwantoro, tim hukum Munarman, di chanel Realita TV, Kamis (16/12/2021) memaparkan kasus tuduhan terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.
Juju Purwantoro mengungkap sejak awal Munarman ditangkap oleh Densus 88 pada 27 April 2021, merupakan penangkapan yang inskonstitusional/melanggar hukum, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ini nyata-nyata pelanggaran hukum," kata Juju Purwantoro.
Penetapan tersangka terorisme terhadap Munarman juga tanpa ada bukti permulaan.
SELENGKAPNYA SIMAK VIDEO: