[PORTAL-ISLAM.ID] Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan dosen Unsri, Adhitya Rol Asmi (AR) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34) ditahan Polda Sumsel usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswinya DR (22).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan mengatakan, tersangka berinisial AR (34) dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri.
Dosen Unsri ini ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
”Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan,” kata Kombes Hisar Sialagan dalam jumpa pers, Senin (6/12/2021).
Menurut Kombes Hisar, penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR (22) beberapa waktu lalu.
Selain itu, ada dugaan mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka ini.
Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain mahasiswi DR.
”Jadi jelasnya, tersangka ini kami tahan, surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin (6/12) pukul 00.00 WIB hingga 20 hari ke depan,” ujar Kombes Hisar Sialagan.
Hisar Sialagan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan badan eksekutif mahasiswa (BEM) dan menunggu keberanian korban untuk melapor.
Dosen AR ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Sebelumnya, AR menjalani pemeriksaan selama sembilan jam pada Senin, mulai pukul 09.00WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Setelah proses administrasi penahanan tersangka rampung, dia digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.
Tersangka AR yang menggunakan kemeja putih tersebut tampak menutupi mukanya menggunakan jaket biru tua untuk menghindari sorotan kamera awak media.
Menurut Hisar, penyidik mempunyai dua alat bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.
Selain itu, Hisar mengatakan, jumlah korban bisa jadi bertambah.
Ia pun meminta para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkan kepada polisi.
"Sementara baru satu korban. Dengan kita rilis ini, dimungkinkan juga ada korban lain. Kita harap korban jangan takut melapor ke polisi," kata Hisar.
Sebelumnya, pengacara AR, Darmawan mengatakan, terlapor datang didampingi istri dan anaknya.
Penyidik mencecar dosen AR dengan 30 pertanyaan terkait dugaan peristiwa pencabulan terhadap mahasiswi.
Sementara itu, dosen AR mengakui bahwa dia telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik.
"Klien saya mengakui peristiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," kata Darmawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel.
Akibat pelecehan seksual oleh dosen Unsri ini, tersangka AR dikenakan pasal berlapis.
Dia disangkakan melanggar pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.
Kemudian pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.
(Foto: ANTARA)