[PORTAL-ISLAM.ID] Kondisi Muhammad Kece alias M Kace alias MKC alias Kosman Kosasih Bin Suned, yang dikabarkan kritis, Minggu (26/12/2021) malam, sampai Senin (27/12/2021) ini masih tetap kritis.
Meskipun Kece sudah menerima transfusi 2 kantong darah, Senin pagi.
Kece dirawat di RSUD Ciamis, setelah sebelumnya pingsan di dalam ruang sidang di PN Ciamis, Jumat (24/12/2021).
Kuasa Hukum Kece, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kondisi MKC sempat membaik Senin pagi setelah menerima transfusi 2 kantong darah.
Namun siang ini, kondisinya kesehatannya kembali kritis.
"Sudah ditransfusi 2 bungkus plastik darah, namun masih kritis. Sementara masih diduga DBD, karena trombositnya turun terus. Sempat naik, tapi pagi ini turun lagi 45 ribu, normal 200 ribu," ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, dokter juga menduga ada infeksi jantung yang dialami Kece.
"Rencana transfusi lagi darah, nanti sekira pukul 12.00 WIB. Katanya DBD, dan kemungkinan ada infeksi jantung yang luka atau yang lain," katanya.
Sebelumnya Minggu malam, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya MKC butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah.
"Kondisi, masih kritis, lagi cari darah untuk transfusi, untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan untuk Pak MKC dan keluarganya," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Minggu malam.
Menurut Kamaruddin kesehatan MKC semakin menurun drastis.
"Itu ditandai dengan trombosit darah MKC dibawah 40 ribu. Dugaan sementara, sakit Muhammad Kece adalah DBD dan, atau tifus. Diperparah lagi gula dalam darahnya 458," kata Kamaruddin.
Karenanya kata dia Kece sangat butuh darah sejenis untuk transfusi.
Ia juga mengajak mendoakan agar iman Muhammad Kece dan keluarga kuat dalam menghadapi pencobaan ini.
"MKC butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan, agar mukjizat kesembuhan oleh Tuhan Jesus Kristus terjadi pada MKC dan keluarga," ujar Kamaruddin.
Pingsan Saat Sidang
Kamaruddin menjelaskan sebelumnya Kece tiba-tiba pingsan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, saat sidang lanjutan kasusnya digelar secara maraton, Jumat (24/12/2021).
MKC pingsan di depan majelis hakim dan harus dibopong petugas keamanan pengadilan, ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.
"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.
Terdakwa M Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.
M Kece diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
M Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, M Kece ditangkap Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021), atas kasus penghinaan agama Islam.
(Sumber: WartaKota)