[PORTAL-ISLAM.ID] Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan dosen Unsri, Adhitya Rol Asmi (AR) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain mahasiswi DR.
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34) ditahan Polda Sumsel usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswinya DR (22).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan mengatakan, tersangka berinisial AR (34) dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri.
Dosen Unsri ini ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
”Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan,” kata Kombes Hisar Sialagan dalam jumpa pers, Senin (6/12/2021).
Menurut Kombes Hisar, penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR (22) beberapa waktu lalu.
Selain itu, ada dugaan mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka ini.
KRONOLOGI KEJADIAN
Polisi membeberkan fakta terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang.
Dilansir Tribunnews, pelecehan seksual itu pertama kali menimpa seorang mahasiswi berinisial DR.
Menyusul DR, ada dua mahasiswi yang juga melaporkan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Pelaku dalam kasus ini ada dua orang, yakni dosen berinisial AR yang mencabuli DR dan seorang staf kampus yang mencabuli dua korban lainnya.
AR telah mengaku melakukan pencabulan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, AR sudah dimutasi dari jabatannya.
Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni menuturkan kejadiannya.
"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni, Rabu (1/12/2021).
"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswi itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.
Saat memeragakan apa yang terjadi di TKP, korban tiba-tiba berteriak sambil menangis.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya korban menceritakan soal awal posisi antara dirinya dengan sang dosen.
"Di sini ada meja, lalu sofa itu ada di sebelah sana," kata korban sambil menutup wajah, Rabu (1/12/2021).
Kala itu ia diminta oleh pelaku untuk duduk berhadapan.
"Saya duduk di sini, dia duduk di sana," kata korban sambil mempraktikan posisinya saat kejadian.
Pada saat mulai masuk ke kejadian pelecehan, para awak media diminta keluar.
Korban bahkan sempat berteriak ketika olah TKP berlangsung.
"Jangan direkam, jangan direkam," teriak korban sambil menangis.
Petugas kepolisian kemudian berusaha menenangkan korban agar yang bersangkutan mau melanjutkan olah TKP.
Ia lalu memperagakan ketika dirinya dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.
Atas peristiwa itu, dosen terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.