Hukuman pemerkosa dalam Islam bisa dikenai 3 pasal:
1. Delik zina, jika pelaku belum menikah dicambuk 100x dan yang sudah menikah dirajam sampai mati.
2. Delik perampokan (kehormatan) jika ada ancaman kekerasan atau telah terjadi kekerasan, hukumannya disalib sampai mati atau dipotong tangan kakinya, tergantung keputusan hakim.
3. Hukuman ta'zir, jika pelaku tidak mau mengakui adanya persetubuhan sehingga tidak bisa dirajam (delik 1), padahal alat bukti kejadian perkosaan telah kuat, hakim bisa menghukum sesuai yang telah ditetapkan Ulil Amri, misalnya hukuman penggal.
Kenapa Hukum Syariat Islam ini tidak diterapkan saja?
Biar tidak ada lagi perkosaan, perzinahan, perdagangan perempuan, dll.
Katanya kalau pakai Syari'at takut Negara bubar jadi pakai hukum warisan kolonial saja?
Terus maksyiat akan dibiarkan saja?
(Pega Aji Sitama)