Hukum Negara Ini Sudah Benar-benar Memalukan... Dan Tidak Malu-malu Dijalani Oleh Perangkatnya

4 BULAN PENJARA, TAPI GAK DIPENJARA. GARUK KEPALA JADINYA

Seharusnya memang begini, pelanggaran prokes sudah semestinya tidak dipidana penjara. Cukup bayar denda sesuai aturan yang berlaku. 

Memenjarakan pelanggar prokes adalah sebuah kesalahan. Karena dalam aturan darurat pencegahan wabah, tidak ada sanksi penjara yang disebutkan. 

Hanya saja, untuk kasus Rachel Venya ini ada sesuatu yang seharusnya bisa menempatkan dirinya kena sanksi penjara. Dalam upaya pelanggaran prokes (kabur dari masa karantina), ada upaya suap yang dia lakukan pada aparat yang bertugas. 

Suap inilah yang harusnya masuk dalam pasal pidana. Dan bisa dicari deliknya untuk menempatkan Rachel Vennya sebagai terdakwa. 

Jika dirinya kabur dari masa karantina secara manual tanpa melibatkan aparat yang bertugas, apa yang dia lakukan bisa dikatakan pelanggaran prokes biasa. Dimana mencoba kabur dengan cara melompati jendela dan pagar. 

Ketika dia gunakan uangnya untuk menyuap dan membuat laporan palsu atas progres karantina yang dia jalankan, disinilah unsur pidana harusnya ada. 

Saya sepakat pelanggaran prokes tidak dipenjara. Namun tidak sepakat apabila pelanggaran prokes memakai cara-cara yang memenuhi unsur pidana. 

Kasus Rachel Vennya ini juga menjadi tamparan bagi aparat hukum yang mengadili. Dimana saat Imam Besar harus dikenakan sanksi penjara namun yang lain tidak pernah terpenjara. Terlebih juga pihak yang melanggar adalah orang ternama.

Hukum negara ini udah benar-benar memalukan dan gak malu-malu dijalani oleh perangkatnya. Memakai baju kebesaran para pengadil, dengan palu di tangan, duduk diatas mimbar dengan panggilan Yang Mulia, bersikap bak raja tanpa bisa dilawan, namun hasil keputusannya bisa digoyang dengan pesanan. 

Penjarakan dia, maka itulah yang dijalani. Bebaskan dia, maka akan dicari lubang kebebasannya walau akan banyak pihak yang nantinya bertanya. 

Jadi heran dengan lambang timbangan pada pengadilan. Isi timbangannya apa sih? 

Pasir atau dering? 🤔

(Setiawan Budi)

Baca juga :