Erdogan Buat Gebrakan, Naikan Upah Minimum Buruh 50%

[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden Recep Tayyip Erdogan mengumumkan bahwa upah minimum pekerja Turki untuk tahun 2022 akan dinaikkan lebih dari 50 persen menjadi 4.250 Lira (Rp3,7 juta) per bulan. Langkah ini diambil pemerintah saat nilai mata uang Lira jatuh, harga kebutuhan meroket dan inflasi melonjak.

“Saya percaya, dengan kenaikan ini, kami telah menunjukkan tekad kami untuk tidak menghancurkan karyawan kami dalam menghadapi kenaikan harga,” kata Erdogan dalam konferensi pers 16 Desember 2021, lansir Reuters (17/12/2021).

Upah minimum pekerja Turki saat ini adalah 2.826 Lira (Rp2,4 juta) per bulan. Kenaikan upah minimum tersebut akan memengaruhi sekitar 6 juta pekerja secara langsung.

“Kami bertekad untuk mengakhiri ketidakpastian yang muncul dengan fluktuasi nilai tukar baru-baru ini dan kenaikan harga selangit sesegera mungkin,” kata Erdogan.

“Kita akan menentukan masa depan bangsa ini bersama laki-laki dan perempuan, tua dan muda, pekerja dan pengusaha.”

Erdogan juga mengatakan bahwa pemerintah akan menghapuskan pajak penghasilan dan materai atas upah minimum.

Nasib ekonomi Turki telah bergolak tahun ini oleh inflasi yang tinggi dan jatuhnya nilai mata uang Lira lebih dari setengah nilainya terhadap dolar Amerika Serikat sejak awal Januari.

Tingkat inflasi resmi negara itu mencapai 21 persen bulan lalu, lebih dari empat kali tingkat target yang ditetapkan oleh bank sentral Turki. Tetapi anggota oposisi politik Turki dan beberapa ekonom mengatakan tingkat resmi inflasi kemungkinan mengecilkan tingkat sebenarnya dari kenaikan harga.

“Menurut [kelompok penelitian inflasi independen] inflasi ENAG sekitar 60 persen, jadi kenaikan upah minimum ini kira-kira memenuhi inflasi,” kata Harun Ozturkler, profesor ekonometrik di Universitas Kırıkkale kepada Al Jazeera (17/12).

Dia juga mencatat bahwa upah minimum yang baru masih di bawah indikator biaya hidup penting lainnya yang telah dikemukakan oleh kelompok buruh.

Upah minimum pekerja Turki bervariasi sesuai dengan status dan jumlah tanggungan.

Konfederasi Serikat Buruh Turki pekan lalu mengumumkan bahwa ambang batas 4.000 lira adalah “garis merah” mereka untuk upah minimum.

Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial telah melakukan survei besar-besaran di kalangan buruh dan pengusaha.

Sedikit lebih dari sepertiga responden di kalangan pengusaha menyukai upah minimum yang baru untuk tetap antara 3.500 lira hingga 3.750 lira, sementara 20 persen dari mereka menyarankan upah minimum antara 3.250 lira hingga 3.500 lira. (arrahmah)
Baca juga :