[PORTAL-ISLAM.ID] Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana melontarkan sindiran kepada pegiat media sosial, Denny Sirekar Cs mengenai dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Panca mengatakan bahwa sementara mereka korupsi, Denny Siregar dan kawan-kawannya sibuk menaikkan isu radikalisme.
“Ini mah udah keterlaluan. Sekarang giliran uang BPJS Ketemagakerjaan diduga dikorusi. Nga tanggung2 43 T,” kata Panca melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 8 November 2021.
“Ini BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab langsung sama presiden. Sementara mrk korupsi gila-gilaan, Denny Siregar cs sibuk aja dengan radikal radikul,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021 dan ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Dilansir dari Tribun News, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan juga menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta pada Senin, 18 Januari 2021 lalu.
Sekedar catatan, belum ada kepastian soal total jumlah kerugian dalam kasus dugaan korupri di BPJS Ketenagakerjaan ini.
Dilansir dari Sindo News, 29 Desember 2020, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah sempat menyebut bahwa dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun.
Lalu, dilansir dari Tempo, 12 Februari 2021, Kejagung sempat memperkirakan adanya kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi ini yang mencapai Rp20 triliun.
Namun, saat itu, Febrie Adriansyah menyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisa dan dipertanyakan ihwal kemungkinan risiko bisnis.
Terbaru, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi menuturkan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan progres penanganan perkara dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini.
Namun, meski belum mengetahui kapan gelar perkara alan dilakukan, ia membeberkan bahwa bahwa pihaknya telah menemukan bukti perbuatan melawan hukum.
“Sudah ada (bukti) perbuatan melawan hukumnya,” ujar Supardi pada Senin, 6 Oktober 2021, dilansir dari Alinea.
Terkait nilai kerugian negara, Supardi menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses penghitungan.
Sehingga, katanya, penyidik akan menunggu hasil penghitungan kerugian negara terlebih dahulu untuk mengetahui letak kerugian negara dari pengelolaan saham dan deposito di BPJS Ketenagakerjaan tersebut. [terkini]