[PORTAL-ISLAM.ID] PALEMBANG, lintasbabel.id - Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Sumatera Selatan menggelar sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa ND, oknum kepala SD Negeri di Palembang, Rabu (15/12/2021).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut ibu guru ini, lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu MH.
Usai menjalani sidang, terdakwa berjalan keluar dengan didampingi keluarga.
Ketika melintasi para awak media dan hendak diwawancara, terdakwa terus berjalan bersama keluarganya sambil berucap minta mati.
JPU dari Kejari Palembang, Hendi Tanjung mengatakan, terdakwa dituntut sesuai pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Buron 1 Tahun dan Ditangkap
Mantan Kepala SDN 79 Palembang berinisal ND (56) setelah melarikan diri hampir 1 tahun lamanya, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, pada Selasa malam, 14 September 2021.
ND, ditangkap di Kecamatan Pangkalan Balai, Banyuasin - Sumatera Selatan, di salah satu rumah yang dijadikannya tempat bersembunyi.
ND ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.
ND diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang, tahun anggaran 2019.
Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 450 juta.
(Sumber: iNews, Tribunnews)