Digugat Soal Patungan Usaha, Ini Tanggapan Ustadz Yusuf Mansur

[PORTAL-ISLAM.ID] Pendakwah kondang Ustadz Yusuf Mansur mendapatkan gugatan dari beberapa orang yang mengaku sebagai korban Patungan Usaha. Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 9 Desember lalu lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi. 

"Kami mewakili pemberi kuasa untuk mengajukan gugatan adanya cidera janji atau dikenal wanprestasi yang tergugatnya adalah saudara Yusuf Mansyur dan kawan-kawan. Karena yang bersangkutan selama ini tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan," kata kuasa hukum korban, Ichwan Tony seperti dikutip dari salah satu tayangan YouTube.

Lebih lanjut, Ichwan menerangkan, para korban telah memberikan sejumlah uang kepada pihak PT yang mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Direktur Utama. Uang itu diberikan untuk patungan usaha membangun apartemen, dan hotel untuk haji dan umroh. Namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung terealisasi.

"Ada cedera janji karena yang bersangkutan ada bisnis patungan usaha apartemen dan hotel haji dan umroh yang saat ini menjadi hotel siti. Karena kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan investasi usaha itu namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," kata Ichwan.
Ichwan juga menjelaskan, sebelum 12 kliennya itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis kemarin. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pihak Yusuf Mansur, namun sayangnya surat tersebut tidak direspon.

"Sebelumnya kami sudah memberikan somasi peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan sehingga kami melakukan upaya hukum perdata dengan somasi itu berarti yang bersangkutan sudah menegaskan ada kelalaian yang dirasakan terhadap hak-hak klien kami," kata dia.

Ichwan sebagai kuasa hukum ke-12 korban patungan usaha Yusuf Mansur itu meminta agar pendakwah itu bisa menepati janji-janjinya yang telah diutarakannya di berbagai kesempatan.

"Supaya yang bersangkutan saudara YM ini bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik di media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi masalah patungan usaha. Kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan hak-hak klien kami yang dilanggar ini bisa majelis hakim bisa kearah permintaan kami," kata Ichwan.

Ichwan menambahkan untuk kerugian yang dialami oleh para korban itu meliputi kerugian materil maupun immaterial dari ustaz Yusuf Mansur yang janjikan kepada kliennya.

"Dan adapun dasar kami mengajukan gugatan berdasarkan bukti otentik yang kami punya yang nanti akan insya Allah akan dibuktikan di depan majelis hakim dan juga keterangan dari klien kami yang memberi kuasa kepada kami serta saksi-saksi yang akan kami ajukan," kata Ichwan.

Tanggapan Ustaz Yusuf Mansur

Yusuf Mansur menjelaskan perihal uang patungan terhadap ribuan jamaah di tahun 2012 lalu. Dari 2.900 jamaah kata Yusuf Mansur sudah 2.500 jamaah yang sudah dikembalikan dananya.

"2.500 udah dipulangin ada datanya, ada yang minta Rp 1,8 kalau saya ikutin gimana dengan yang lain gak adil dong saya jadi masalah. Rentang waktu 2012 sampai 2021 saya dan teman-teman dengan izin Allah memulangkan 2.500 lebih masa gak jadi sebuah pembuktian ada yang belum dipulangin ini yang keliatannya dirawat minta ganti rugi ampai Rp 80 juta Rp 100 juta," kata dia.

Yusuf Mansur juga menyingung masalah investasi biaya patungan pembangunan hotel untuk haji dan umroh. Dijelaskannya, bahwa hotel tersebut sudah terbangun. Yusuf Mansur juga menjelaskan bagaimana proses pembangunan hotel tersebut yang sempat membengkak pembiayaannya dan ditanggungnya.

"Ya hayu, saya juga enggak kemana-mana, hotelnya juga berdiri dengan segala rupa kita tanggung dengan izin Allah, sudah membengkak pembangunannya, menanggung BTN yang sebulan bisa Rp500 juta menanggung beban untuk nambahin membeli tanah, kemudian motong dua lantai kalau enggak ada deskresi enggak kepakai itu hotel. Hotelnya biar adil juga kita wakafin kok dan sudah dijadikan pesantren sudah berdiri kapan tau," kata Yusuf Mansur.

Kembali ke topik awal, Yusuf Mansur juga menjelaskan soal orang tersebut yang tidak mau bertemu. Sementara itu dia menegaskan sudah minta maaf dan tidak dianggap. Kemudian, laporan polisi diminta untuk dicabut, Ustaz Yusuf Mansur kabulkan.

"Tapi, begitu saya cabut, narasinya begitu lagi. Padahal sudah ada surat permohonan dan permintaan maaf yang ada di Bareskrim. Enggak pernah saya publish kemana-mana," ungkapnya.

Ia menegaskan, akar permasalahan ini adalah soal disedekahi mobil oleh seseorang lalu disedekahkan lagi sedekah tersebut.
 
(Sumber: VIVA)
Baca juga :