[PORTAL-ISLAM.ID] Jam’an Nurkhatib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur menanggapi gugatan wanprestasi yang diajukan oleh 12 orang ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap dirinya. Gugatan itu menyoal dana investasi untuk patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah di Tangerang.
Yusuf Mansur mengatakan akan menghadapi gugatan sesuai prosedur. Di sisi lain, dia menampik anggapan yang menyatakan bahwa dirinya bermaksud menipu dengan usaha patungan tersebut.
“Saya bukan penipu, Insya Allah. Minta didoakan mudah-mudahan bukan jadi penipu. Apa yang jadi persoalan akan selesaikan,” ujar Yusuf Masnur dalam rekaman di Instagram pribadinya @yusufmansurnew seperti dikutip pada Kamis, 16 Desember 2021.
Yusuf Mansur mengatakan penyelesaian persoalan masalah dana patungan di pengadilan adalah jalan terbaik. Musababnya melalui mekanisme pengadilan, pihaknya bisa membuka data dari seluruh tanggung jawab yang sudah diselesaikan.
Usaha patungan untuk pembangunan hotel serta apartemen haji dan umrah telah berlangsung sejak tahun 2012. Menurut Yusuf Mansur, investasi itu merupakan salah satu bentuk gerakan persatuan ekonomi umat.
Sempat terbentur regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi itu mandek beberapa waktu lalu. “Kami sudah setop duluan sebelum OJK menyetop, karena ada nasihat dari Pak Dahlan Iskan,” katanya.
Yusuf Mnasur menjelaskan, pihaknya juga telah menyelesaikan pengembalian dana kepada investor. Dari total 2.900 investor yang tergabung dalam usaha patungan, sebanyak 2.500 diklaim sudah mendapatkan uangnya kembali.
“Data semua ada tapi saya enggak berkenan memberikannya kepada siapa-siapa. Ngadu data di pengadilan saja,” ujar Yusuf Mansur.
Sebelumnya sebanyak 12 orang menggugat Yusuf Mansur dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 10 Desember 2021.
Kedua belas orang penggugat adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah dan Yun Dwi Siswahyudi. Lalu ada Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Ichwan Tony.
Selain Yusuf Mansur--yang ditulis dalam berkas gugatan bernama Jam’an Nurchotib Mansur--ada dua pihak tergugat lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Total nilai gugatan baik materiil dan immateriil yang diajukan ke Yusuf Mansur sebesar Rp 785,36 juta. Adapun rencananya sidang pertama kasus ini akan digelar pada 6 Januari 2022 pukul 10.00 WIB. [TEMPO]