[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepala daerah merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Buruh meminta para kepala daerah mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota negara.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya tak mempersoalkan UMP di luar DKI Jakarta. Pihaknya menitikberatkan kepada UMK agar direvisi oleh Gubernur di masing-masing provinsi.
"Kami meminta sekali lagi atas nama hukum harus diatas politik maka seluruh Gubernur di wilayah Republik Indonesia merevisi nilai UMK/Upah Minimum Kabupaten Kota. Apa bentuk revisi SK Gubernur-Gubernur tentang UMK tersebut? kembalikan kepada rekomendasi para Bupati/Walikota yang sudah disampaikan ke para Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/12/2021).
Dia mencontohkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik, dimana Bupati Karawang sudah merekomendasikan UMK Karawang sebesar 6,7% di 2022. Lalu Bupati Kabupaten Bekasi dan Walikota Kota Bekasi sudah memberikan rekomendasi UMK sekitar 5%.
"Kami minta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari Bupati/Walikota di masing-masing provinsi," jelasnya.
Dia mengapresiasi Anies yang dianggap telah meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Menurutnya itu sebuah keberanian yang patut diapresiasi.
"Apa yang dilakukan Gubernur Anies adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat," tambah Said.
Anies Revisi UMP
Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta. Anies menaikkan UMP DKI 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," tutur Anies.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30%.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.
(DETIK)